PALAS - Sebanyak 98 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Padanglawas (Palas) memasuki batas usia pensiun (BUP).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Putra Hasibuan melalui Kasubbid bidang pensiun, H. Ashari Gunung Hasibuan S.Sos, Kamis (18/11/2021).

"Sesuai data BKPSDM sampai saat ini untuk tahun 2021 ini sebanyak 98 ASN memasuki batas usia pensiun dan 36 orang yang kami terima datanya meninggal dunia," terangnya.

Kata Ashari Gunung, sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 tahun 2018 masa pensiun terhitung dari 58 tahun sampai usia 60 tahun.

“Di lingkungan kerja Pemkab Palas yang telah mencapai batas usia 58 sampai 60 tahun yang akan pensiun diantaranya eselon II, III dan IV yang bertugas pada Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Kepala Sekolah SD dan SMP," ujar Ashari Gunung.

BKPSDM Kabupaten Palas berharap bagi ASN yang telah memasuki batas usia pensiun untuk segera mengajukan dan mempersiapkan data tersebut agar berkasnya dapat diproses sesuai aturan dan ketentuan.