SIANTAR - Personel Sat Narkoba Polres Siantar, berhasil meringkus pengedar sabu dari rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Saat digerebek di dalam rumahnya, pria yang diketahui berinisial DBH alias Boy (29) sempat membuang barang bukti lewat pintu jendela rumah.

Ketika dilakukan penggeledahan, personel mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone A50, 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,43 gram, 1 buah plastik klip yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,03 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 unit Hp merk Realme.

"Saat kita lakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku kalau dirinya baru 3 minggu menjalankan bisnis jualan sabu ini. Kini pelaku telah kita tahan di RTP Polres Siantar," ujar Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Kamis (18/11/2021).