MEDAN - Cabuli istri tersangka narkotika, oknum polisi di Kota Medan terancam dipecat alias pPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Oknum polisi dimaksud berinisial RHL dan berangkat Bripka bertugas di Polsek Kutalimbaru, pada Polrestabes Medan.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan usai sidang etik pada hari Kamis, (11/11/2021) lalu di Polrestabes Medan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu dekat ini.

"Sidang kode etik sudah dilakukan. Kemudian, setelah itu, yang bersangkutan ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/11/2021).

Kemudian, lanjut Hadi menjelaskan, Bidang Propam Polda Sumut dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL.

"Terancam PDTH. Menunggu sidang kode etik lanjutnya," jelas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Sedangkan untuk pidana umumnya, sebut Hadi, penanganannya dilakukan oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.

Informasi sebelumnya, delapan personel Polsek Kutalimbaru yang terlibat pemerasan dan dugaan asusila terhadap keluarga tersangka narkotika disanksi mutasi demosi.

Sanksi tersebut diberikan kepada delapan personel itu dalam sidang etik yang dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Kamis, pekan lalu.

"Total ada delapan personel yang kita sidangkan. Terdiri dari 6 personel Opsnal, satu penyidik dan mantan Kanit Reskrim," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ini, untuk semuanya diberikan sanksi yang sama, yakni mutasi demosi.

"Hukuman yang sama kepada semuanya. Kita jatuhi hukuman mutasi demosi. Penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji," jelas Wakapolrestabes Medan.

Sebagaiaman diketahui, Aiptu RHL disebut-sebut mencabuli MU, istri dari tersangka narkotika yang diamankan personel Polsek Kutalimbaru.

Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp. 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban dan rekannya.

Sedangkan kasus ini berawal pada penggerebekan kediaman MU (19), Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 silam.

Bahkan, gara-gara kasus ini, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak berang dan menyopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti serta Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal dari jabatannya.