PADANGSIDIMPUAN - IKR (56), warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Sabtu (13/11/2021). IKR ditangkap ketika bersantai di Kandang Bebek yang ada di belakang rumahnya di Kampung Selamat. 
 
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa di sekitar rumah IKR sering dijadikan lokasi memakai atau transaksi narkoba.
 
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah.
 
”Ketika digrebek, polisi menemukan 1  bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 8  lembar plastik klip transparan kosong dan 1 gunting kertas,” ungkap Kapolres kepada wartawan.
 
Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 tas berisi 15 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
 
“IKR (56) menyimpan barang bukti sabu-sabu di kandang Bebek,” imbuhnya.
 
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, IKR rencananya akan menjual barang bukti tersebut kepada salah seorang warga bernama DP di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.