LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK alias Kem (38) pada Sabtu (13/11/2021) kemarin sekira pukul 16.30 di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan, penangkapan terhadap warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama tersebut dilakukan tim yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

"Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu," sebut Murniati, Minggu (14/11/2021).

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan tim untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka.

"Saat tersangka memberikan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp.381.000 hasil penjualan, 1 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk Oppo warna biru hitam," tandasnya.

Dari hasil keterangan ayah dari 1 orang anak itu, dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan berinisial B. Selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP, namun tidak aktif.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama yaitu tahun 2017. Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka juga mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 sampai dengan Rp.400.000 per gramnya dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari," tandasnya.

Terhadap TSK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.