ASAHAN - AAL (23) dan DH (20) warga  Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan kini ngurung di sel tahanan Sat Reskrim Polres Asahan.

Bukan hanya sekedar masuk kerangkeng sel tahanan, keduanya juga terpaksa ditembak pada bagian kakinya oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan karena melakukan perlawanan saat diamankan, Kamis (11/11/2021).

AAL dan DH ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) berupa tas berisikan uang tunai Rp 700 ribu dan handphone VIVO Y30i serta surat-surat penting berupa KTP dan kartu vaksin milik EN warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petatal, Kabupaten Batubara.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021) siang membenarkan adanya penangkapan kedua pemuda tersebut.

"Keduanya diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada hari minggu tanggal 7 november 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," bebernya.

Diterangkannya, peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan Diponegoro Kisaran. Kemudian, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam menghampiri korban dari arah sebelah kiri korban.

"Disaat pelaku datang menggunakan sepeda motor tersebut, pelaku langsung merampas tas milik korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta," terang AKP Rahmadani.

Atas dasar laporan kejadian tersebut, sambung Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, IPDA Dian P Mangunsong bersama timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kedua tersangka di tempat persembunyian, pada Kamis (11/11/2021) sore.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk tersangka AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro, Kelurahan Sidomukti, sedangkan DH diamankan  di jalan Ikan Mas, Kelurahan Sidomukti. Namun saat ditangkap kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kedua betis kakinya. Setelah itu kedua tersangka langsung kita larikan ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk dilakukan perawatan medis pada luka dibagian kakinya," kata Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit HP VIVO Y30i dan satu unit sepeda Motor honda vario warna hitam.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kasat Reskrim, AKP Rahmadani.