MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dijadwalkan mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Itu dilakukan orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan ini dalam rangka silaturahmi dan koordinasi percepatan penyelesaian laporan masyarakat substansi kepolisian yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

"Dijadwalkan, Kamis 11 November 2021, Kapolrestabes Medan akan berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Agendanya, silaturrahmi sekaligus koordinasi percepatan penyelesaian laporan substansi kepolisian," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar lewat sambungan telepon, Kamis (11/11/2021).

Selain silaturahmi dan koordinasi, lanjut Abyadi menjelaskan, pada kesempatan tersebut, Ombudsman akan mendorong pemenuhan kelengkapan standar pelayanan publik di unit-unit layanan jajaran Polrestabes Medan.

"Unit-unit layanan di jajaran Polrestabes Medan yang dimaksud antara lain di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait layanan pelaporan pengaduan," jelas Abyadi.

Akan tetapi, kata Abyadi yang tidak kalah menariknya adalah diskusi soal keluhan masyarakat atas praktik Pungutan Liar (Pungli) dan premanisme serta peredaran narkotika di Kota Medan.

"Ini yang tidak kalah pentingnya. Diskusi terkait keluhan masyarakat atas praktik pungli dan premanisme serta peredaran narkoba di Kota Medan. Terlebih lagi, belakangan praktik pungli dan premanisme sering viral di media sosial (medsos) yang berujung saling lapor," pungkas Abyadi.