TOBA - Seorang pria, DS (32) warga Lumban Pea Desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu, berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Toba,  Senin (8/11/2021) sekira pukul 23.30 Wib. DS (32) yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja diamankan dari rumah di Desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan tersangka, turut diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba barang bukti (BB) narkotika jenis ganja.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir dalam keterangan persnya, Kamis (11/11/2021) mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya satu lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis ganja di Desa Sionggang Utara Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba.

Atas informasi yang didapat dari masyarakat Kasat Narkoba Polres Toba memerintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertus Siahaan bersama tim opsnal untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. 

Setelah melalui proses pendalaman dan pemeriksaan penyelidikan secara mendetail dan informasi sudah A1, diputuskan untuk melakukan penangkapan.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan terhadap oknum terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja berhasil di ciduk dari dalam sebuah rumah yang sebelumnya di curigai sebagai lokasi taransaksi narkotika sesuai informasi dari masyarakat.

Ditambahkan Kasubbag, tersangka yang berstatus wiraswasta ditangkap saat sedang berada di dalam sebuah rumah dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengeledahan dan berhasil menyita dan mengamankan barang bukti tumpukan diduga narkotika jenis ganja seberat 2.065 gram, 1 bungkus plastik asoy warna hijau berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu

Ditegaskan Kasubbag, untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun keatas, pungkas Kasubbag.