AKHIR-AKHIR ini kita terutama kalangan pers sering disuguhkan keriuhan berita tentang verifikasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers. Pro kontra lahir karena perbedaan dalam penafsirannya. Pada poin verifikasi --sebagai bagian dari pendataan, ada kewajiban perusahaan pers melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, Pengesahan Peraturan Perusahaan oleh Disnaker, pencantuman alamat kantor dengan jelas dan foto kantor, hingga melampirkan sertifikat kompetensi wartawan utama untuk penanggung jawab media.

Sebelum membahas soal verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers, ada baiknya kita memahami perbedaan antara media dan perusahaan pers.

Media adalah suatu alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Sementara perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dengan memahami perbedaan media dan perusahaan pers maka bisa dipahami bahwa media adalah produk dari perusahaan pers. Dalam hal ini, perusahaan pers merupakan penerbit dari media, perusahaan pers sebagai badan hukum, memiliki hak dan kewajiban hukum terhadap media yang diterbitkan.

Pasal 9 ayat 2 Undang-undang No 40 tahun 1999 menyebutkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Artinya, perusahaan pers sebagai penerbit media, baik media siber, cetak, elektronik maupun bentuk lainnya, berbadan hukum perseroan terbatas (PT), yayasan atau koperasi.

Lantas apakah sebuah perusahaan pers cukup dengan sebuah akta pendirian dan pengesahan dari Kemenkumham?

Pengesahan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengakuan berdasarkan hukum; dalam hal ini, Kemenkumham mengakui telah berdiri sebuah subjek hukum baru berbentuk badan hukum, yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Karena itu, pengesahan belumlah bentuk pelaksanaan hukum secara keseluruhan dalam kegiatan subjek hukum yang disahkan.

Dalam ilmu hukum, pengertian kewajiban hukum yang sesungguhnya adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Misalnya kewajiban seseorang atau badan hukum untuk membayar pajak dari adanya ketentuan undang-undang.

Sementara pengertian subjek hukum, menurut Prof. Sudikno, adalah “segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.”

Pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum hanyalah subjek hukum, dan yang termasuk kategori subjek hukum adalah:
1. Manusia (orang/persoon);
2. Badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
3. Jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandungan pun dapat dikategorikan sebagai subjek hukum.

Dengan memahami perusahaan pers sebagai subjek hukum, maka perusahaan pers wajib mengikuti peraturan hukum yang ada, baik yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 28 tahun 2007 tentang Pajak, dan undang-undang lain yang mengatur badan hukum sebagai subjek hukum maupun undang-undang yang berkaitan langsung dan tidak langsung dalam penyebarluasan informasi.

Verifikasi Perusahaan Pers

Berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, BAB II tentang asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Artinya, UU Pers bukan hanya melindungi perusahaan pers dan produk-produknya, tetapi jauh dari itu adalah melindungi hak rakyat. Rakyat berhak atas informasi yang kredibel dari perusahaan pers yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 15 poin g UU Pers menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi mendata perusahaan pers. Berdasarkan KBBI, pendataan diartikan sebagai 1. proses, cara, perbuatan mendata; 2. pengumpulan data; pencarian data. Dalam proses pencarian maka diperlukan verifikasi, dimana berdasarkan KBBI, verifikasi memiliki arti pemeriksaan tentang kebenaran laporan. Karenanya, verifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendataan itu sendiri.

Mencermati verifikasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers, sebenarnya Dewan Pers hanya merangkum kepatuhan perusahaan pers sebagai subjek hukum terhadap undang-undang yang ada dan tidak membuat aturan baru karena data yang diverifikasi meliputi kepatuhan perusahaan pers terhadap UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan hasil verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers memudahkan publik atau rakyat dalam mendapatkan informasi tentang kepatuhan hukum perusahaan pers sebagai penerbit media. Karenanya, data verifikasi perusahaan pers bisa digunakan untuk memperoleh hak hukum baik oleh rakyat atau publik, badan hukum publik dalam hal ini pemerintah maupun pers itu sendiri.

Karenanya pula, jika ada peraturan gubernur atau bupati dan walikota yang mengacu pada hasil verifikasi perusahaan pers dari dewan pers seharusnya memang begitu, karena gubernur atau pemerintah daerah tidak punya kewenangan memverifikasi atau mendata perusahaan pers, jadi pemerintah daerah menggunakan verifikasi dari lembaga yang sudah ada dan sah secara hukum melakukannya, dalam hal ini dewan pers, untuk menjalin kerjasama dengan media.

Pertimbangan lain adalah penyelenggara negara atau aparatur pemerintah sesuai Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, adalah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, penyelenggara negara atau pemerintah sebagai badan hukum publik adalah subjek hukum, pelaksana sekaligus pembina perundang-undangan, termasuk mengenai pers.

Karenanya, verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, merupakan badan usaha berbadan hukum yang menjadi subjek hukum, taat akan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, karena itu, hak hukum perusahaan pers juga harus dilindungi. ***

* Penulis adalah praktisi media, tinggal di Pekanbaru.