SIANTAR - Seorang bocah berusia empat tahun, diduga dicabuli kakeknya, TS alias Tiopan (75) di kediamannya yang berada di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat. Akibatnya, TS dilaporkan ke polisi orangtua kandungnya dengan didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Siantar-Simalungun Halanita Damanik.

Menurut keterangan Halanita, kejadian yang dialami korban sebut saja namanya Mawar, dicabuli, Jumat tertanggal 5 November 2021.

"Dan oppungnya ini melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri, pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja dan memang mereka ini satu rumah dengan oppungnya," terang Halanita Damanik, Rabu (10/11/2021).

Terungkapnya kasus tersebut, lantaran korban bercerita sang ibu, Agustina, jika dirinya telah dicabuli oppungnya sendiri. Setelah itu, ibu korban bercerita kepada sang suami, namun sangat disayangkan suami malah membantah kalau orangtuanya melakukan hal tersebut kepada anaknya.

Tidak hanya diusir, Halanita juga menerangkan, kalau ibu korban juga diceraikan dan Agustina juga sempat mendapatkan perlakuan kasar dari mertuanya hingga bagian tangannya memar.

"Untuk itu, saya menunggu pihak Polres Pematangsiantar secepatnya menangkap pelaku. Karena kasus ini sudah berjalan selama lima hari setelah orang tua korban membuat laporan pada tanggal 6 November 2021," tutupnya.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan kalau laporannya telah diterima pihaknya.

"Sudah kita tangani kasusnya, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan kita ya," akhirnya melalui pesan singkat whatsApp.