TOBA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara, mengamankan satu unit mobil pick uo jenis Mitsubishi L-300 di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Sumut Selasa, (2/11/2021) sekira pukul 00.00 Wib dini hari.

Kendaraan tersebut, merupakan barang bukti tindak pidana pencurian di Jalan Mayjen J Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput).

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangan persnya, Kamis (4/11/2021) membenarkan penangkapan satu unit mobil pick up jenis L-300 bernomor polisi BB 8045 BB oleh Satreskrim Polres Taput di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Mobil tersebut ujarnya, merupakan milik Punia Hutabarat (54) warga Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput yang hilang dari parkiran di halaman rumahnya pada 22 September 2021 lalu.

Kemudian korban membuat laporan, dan Sat Reskrim Polres Taput melakukan pendalaman dan penyelidikan serta menjalin komunikasi dan kerjasama dengan polres sejajaran Polda Sumut.

Lanjut Kasubbag, dari informasi yang didapat, Senin (27/10/2021), Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan Budi alias Wak undul (52) warga Jalan Tanjung Balai Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan Polres Simalungun lanjutnya, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian mobil di wilayah Taput. "Sehingga Polres Simalungun melaporkannya ke kita," ujarnya.

Mendapat informasi tersebut lanjutnya, Polres Taput mengirimkan team ke polres Simalungun untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curiannya telah di jual kepada seseorang yang belum mereka kenal orangnya, namun alamatnya tahu.

"Selanjutnya, team kita meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob polda Sumut untuk melacak lokasi, Selasa, 2/11/2021 team dari Polres TAPUT bersama Jahtanras dan Resmob Polda Sumut berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut," ujarnya.

Setelah ditemukan, mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Taput. Sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara di Polres Simalungun. "Nantinya usai tersangka selesai disidangkan di Simalungun, kita akan menjemputnya untuk proses lanjutan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Taput," sambungnya.

Ditambahkan Kasubbag, untuk pembeli mobil masih dilakukan upaya pencarian serta melacak identitasnya.