TOBA - Togu Hutahaean (13) anak seorang wartawan media online Tanda Hutahaean (47) di kabupaten Toba mendapat pengancaman dengan sebilah golok oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RH di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti kabupaten Toba Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan Tanda Hutahaean, peristiwa ini bermula, istrinya, Lasma Sinambela mengusir ayam yang masuk di ladang jagung miliknya yang jaraknya sekira 50 meter dari kediamannya. Ayam tersebut diketahui tersebut milik RH. Akibat kejadian ini, terjadi cekcok antara Lasma Sinambela dengan RH.

Mendengar keributan tersebut, Tanda mendekati sembari menyuruh anaknya untuk membawa HP untuk merekam peristiwa tersebut.

Kemudian lanjutnya, setibanya di ladang jagung Togu melihat ibunya sedang Adu mulut dengan RH. Melihat kejadian tersebut Togu langsung merekam video dengan HP miliknya. RH yang diduga tidak terima direkam, berupaya mengejar Togu dengan membawa sebilah Golok.

Melihat hal tersebut sambungnya, anaknya langsung lari tunggang langgang dengan ketakutan dan langsung pulang ke rumah.

Mengetahui anaknya mendapat pengancaman dari RH dengan cara mengejar anaknya, menggunakan sebilah golok yang membuat anaknya trauma, Tanda Hutahaean akhirnya langsung membuat aporan pengaduan ke kantor Polsek Laguboti.

Laporan pengaduan Tanda Hutahaean (47) untuk meminta keadilan dan perlindungan Hukum ke Polsek Laguboti terhadap anaknya dengan Nomor : STPL/47/XI/2021/POLSEK LAGUBOTI/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 04 November 2021 dengan laporan peristiwa Tindak pidana Pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Banjar Ganjang Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Kamis (4/11/2021) sekira pukul 06.30 Wib

Saat membuat laporan pengaduannya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) polsek Laguboti Tanda Hutahaean di terima langsung oleh petugas Aiptu P Pardede.

Tanda Hutahaean berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan pengaduannya sesuai dengan aturan hukum dan undang undang yang berlaku di NKRI sebagaimana Polri yang presisi (Prediktif, Responsibilitas danTransparan Berkeadilan).

"Saya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Polri adalah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat disamping sebagai aparat penegak Hukum," ujarnya.

Kapolsek Laguboti AKP Jumpa Aruan saat di konfirmasi Gosumut via selulernya membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman oleh seorang warga Banjar Ganjang Desa Simatibung Kecamatan Laguboti yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online dan bertugas di Kabupaten Toba.

"Laporan sudah diterima, nantinya akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai prosedur. Kita wajib menerima setiap laporan warga yang masuk ke pihak Kepolisian, untuk tindak lanjutnya akan kita lihat sesuai tahapan selanjutnya," terang Kapolsek.