JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran Baru sebagai syarat perjalanan terbaru. Ada beberapa perubahan yang dilakukan, mulai dari penggunaan antigen untuk penerbangan, hingga wajib antigen untuk pengguna kendaraan darat (pribadi). Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (02/11/2021) dan untuk aturan penerbangan berlaku hari ini, Rabu (03/11/2021). Terbitnya Surat Edaran baru ini membuat aturan yang berlaku sebelumnya digantikan atau dinyatakan tidak berlaku.

Namun aturan ini tidak berlaku pada wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan). Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut:

1. Transportasi Udara:

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, ataupun penerbangan luar Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen dengan sample 1x24 jam, untuk yang sudah tervaksin dosis lengkap.

Sementara yang sudah tervaksin dosis pertama, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel 3x24 jam.


2. Transportasi Darat:

Pengguna kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah atau luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu sample maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.


3. Transportasi Laut:

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.


4. Transportasi Kereta Api:

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


5. Kendaraan Logistik:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi.*