MEDAN - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Deliserdang memprotes pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten tersebut.

Penyampaian pergantian menjadi RSUD H Amri Tambunan di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD setempat diajukan 9 fraksi di DPRD Kabupaten Deliserdang.

Menurut Ketua HMI Cabang Deliserdang, Nyashry, proses pergantian nama tersebut tidak punya dasar yang kuat dan jelas.

"Hanya sebatas keinginan saja untuk mengganti nama rumah sakit tersebut. Apalagi instansi milik negara seperti RSUD Deliserdang harus memiliki landasan yang jelas. Landasan yuridis. Landasan filosofis serta landasan konstitusional. Tidak bisa karena keinginan hati untuk mengganti nama tersebut," tegas Nyashry menjawab sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (30/10/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika ditinjau dari historis, RSUD Deliserdang didirikan jauh sebelum Almarhum Amri Tambunan menjabat sebagai bupati.

"Lihat saja sejarah berdirinya RSUD Deliserdang itu pada tahun 1958. Berdirinya RSUD tersebut jauh sebelum Almarhun Amri Tambunan menjabat sebagai Bupati Deliserdang. Lantas, apa landasan yang membuat nama RSUD Deliserdang diganti menjadi nama Bupati Deliserdang yang ke-13 itu," jelasnya.

Oleh sebab itu, tegas Nyashry pihaknya akan mengirimkan surat keberatan secara resmi ke DPRD Deliserdang.

"Menyikapi hal, ini kami akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD Deliserdang untuk berfikir jernih dan memahami sejarah sehingga menolak pengusulan nama RSUD tersebut," tegasnya.

Apalagi, kata Nyashry, kondisi Deliserdang saat ini naik ke level 2 pada kasus Covid-19 sementara kemarin sudah turun ke level 1.

"Hal ini sangat disayangkan. Lihat saja, Delisekarang naik ke level 2 pada kasus Covid-19. Padahal kemarin sudah di level 1. Dari sini saja terlihat bahwa pemerintah terlena dalam mempertahankan statusnya untuk menangani kasus Covid-19. Hemat saya, ini yang lebih penting ketimbang mengganti nama RSUD Deliserdang," pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari Senin, (13/9/2021) lalu, 9 Fraksi DPRD Kabupaten Deliserdang mengajukan usulan penggantian nama RSUD di kabupaten tersebut Pada Sidang Paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri mengatakan pada dasarnya semua fraksi melihat apa yang telah dilakukan dan diperbuat Almarhum H Amri Tambunan terhadap Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, usulan itu menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk HMI Cabang Deliserdang.

Bahkan, masyarakat yang keberatan dengan usula pergantian nama rumah sakit tersebut mendatangi Kantor DPRD Deliserdang pada hari Selasa, (26/10/2021) lalu.