PADANGSIDIMPUAN - Jajaran Polres Padangsidimpuan meratakan lokasi yang diduga dijadikan lapak menggunakan narkotika, di Jalan Kenanga, Lingkungan IV, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan, Jumat (29/10/2021). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH bersama anggota pembakaran pondok-pondok yang diduga sering digunakan untuk tempat menggunakan narkotika.

“Sebelumnya, pada Senin (18/10/2021) tim patroli reaksi cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan menggerebek lokasi ini,” kata Kapolres.

Dari hasil penggerebekan, lanjut Kapolres, diamankan seorang pria yang diduga penyalahguna narkotika. Dari pria itu juga disita barang bukti berupa, 1,91 gram sabu-sabu.

Kemudian, masih di lokasi yang sama, pada Selasa (26/10/2021), jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan juga mengamankan 3 orang, 1 di antaranya wanita.

“Ketiganya, diduga juga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Berdasarkan dua kejadian itu, ungkapnya, Polres Padangsidimpuan akhirnya lakukan pembersihan lapak yang diduga dijadikan sarang pemakai dan penjualan narkotika.

Kapolres berharap masyarakat bekerja sama bersama polisi dengan melaporkan tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Diimbau ke seluruh masyarakat untuk tak ragu melaporkan ke polisi dan penegak hukum, apabila mendapati tempat yang diduga disalahgunakan menjadi lokasi penjualan/pemakaian narkotika,” imbau Kapolres.

Kegiatan tersebut juga dihadiri lurah dan kepala lingkungan dan tokoh masyarakat setempat.