MEDAN - Putra Hariadi alias Ableh (25), terdakwa pengedar 110 gram sabu-sabu divonis selama 8 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/10/2021).

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang ini, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Putra Hariadi alias Ableh oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.

Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Nalom Hutajulu kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 26 Maret 2021 tiga petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tepatnya di Perumahan Tamariska Jalan Bunga Asoka Gang Amal Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Lalu, para petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa di dalam rumah dengan gelagat mencurigakan. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti dari tas selempang terdakwa berupa dua paket plastik klip sabu seberat 110,82 gram.

Terdakwa mengaku, bahwa barang bukti tersebut miliknya yang di proleh dari Ridho (DPO). Selanjutnya terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Polsek Sunggal guna diproses hukum.