LHOKSEUMAWE - Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 3 orang pengedar narkoba dan berhasil amankan 2 kg sabu-sabu.

Para pelaku masing-masing ZA (40), MZ (40) dan MM (30) ditangkap di dua wilayah yakni Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, Kamis (28/10/2021) di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam pengungkapan kasus, personel Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil membekuk tiga tersangka dan menyita sebanyak 2 kg lebih narkotika jenis sabu - sabu.

"Kita merilis dua kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu di wilayah Kecamatan Muara Batu dan Samudera. Dalam pengungkapan dua kasus ini, tiga tersangka berhasil kita amankan," ujarnya.

Kapolres, juga menghimbau sebagai kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kecamatan Samudera dan Muara Batu yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba," kata AKBP Eko Hartanto.