TOBA - Banyaknya kendaraan bermotor milik Pemkab Toba yang menunggak pajak dari tahun 2011 hingga 2021 menimbulkan polemik dan pertanyaan di berbagai kalangan. Meskipun akhir - akhir ini sebagian Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) mobil dinas tersebut telah dibayar lunas.

Pemerhati pembangunan di Kabupaten Toba Adikara Hutajulu Kamis (28/10/2021), menuding banyaknya kenderaan yang pajaknya tertunggak dari tahun 2011 hingga 2021 PKB disinyalir kuat di korup oknum pejabat terkait pada tiap kantor dinas pengguna modis tersebut. Apalagi hal ini sudah terjadi bertahun tahun lamanya.

"Dengan adanya berita ini muncul ke publik mata kita semakin terbuka dan mengetahui bahwa dengan tertunggakya pembayaran pajak kendaraan bermotor mobil Dinas Pemkab Toba sampai puluhan tahun, kuat dugaan telah terjadi korupsi penggelapan pajak kendaraan Bermotor mobil dinas hampir di setiap SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Toba," ujar Adikara Hutajulu yang akrab disapa Adikara Sang Api.

Menurut Adikara yang berprofesi sebagai pengacara ini, jika ditinjau dari permasalahan kenderaan yang Pajak Kendaraan Bermotor mobil dinas Pemkab Toba sudah puluhan tahun belum dibayarkan lunas hingga per September 2021, jelas hal tersebut telah menjadi masalah hukum.

"Karena, apa yang telah dianggarkan dan diamanatkan di Perda APBD dan Perbub tentang penjelasan Perda ABPD mengenai pembayaran pajak kendaraan dinas tidak dilakukan. Kita tidak tahu apakah anggaran tersebut jadi silpa atau digelapkan, kalau disilpakan apa sebabnya disilpakan dan ini juga menjadi permasalahan serius," tegas Adikara.

Sekaitan dengan berbagai kendaraan Dinas milik SKPD Pemkab Toba yang sudah dilelang, seharusnya sebelum dilakukan lelang atas kendaraan dimaksud, tentunya status (surat-surat / bukti kepemilikian / kewajiban) baik pajaknya kendaraan dinas dimaksud harus jelas dan sudah terbayarkan karena itu telah dianggarkan pembayaran pelunasan pajaknya dari APBD ataupun PAPBD setiap Tahun Anggaran (TA) berjalan sesuai tuntutan aturan hukum dan undang Undang.

Sebab, jika status kendaraan dinas dimaksud tidak jelas tentu akan menjadi masalah hukum bagi pemilik baru.

Dan hal ini telah terjadi, mobil sudah dilelang dan berhasil dibeli seseorang dari hasil lelangan namun di saat mau mengurusnya terkendala dengan masalah pajaknya yang belum dibayarkan lunas sudah bertahun - tahun lamanya dan ini bukan hanya satu unit mobil saja, yang kejadian banyak, sambungnya.

Mengingat masalah ini, pihak Pemkab (pejabat terkait) diharapkan secepatnya dapat memberikan penjelasan kepada publik masyarakat Toba.

Ditambahkannya, masyarakat Toba patut dan layak mempertanyakan pembayaran PKB yang tertunggak dari tahun tahun sebelumnya. Kemudian untuk pembayaran pelunasan PKB yang sudah dibayarkan, anggarannya itu diambil dari pos mana.

"Yang paling bermasalah dengan hukum adalah Pajak Kendaraan di beberapa tahun yang lalu yang tidak dibayarkan,apakah memang tidak dianggarkan..??. Tidak mungkin tidak dianggarkan, saat ini telah ada sebahagian yang telah dibayarkan, itu anggarannya dari mana?," tanya Adikara.

Dengan anggaran yang sudah ditampung di setiap SKPD masing masing setiap tahun anggaran, tentunya sudah harus terbayarkan lunas saat itu. Tetapi kenyataannya kenapa bisa sampai tidak terbayarkan hingga tahun 2021.

Adikara menambahkan, untuk pembayaran PKB mobil dinas Kabupaten Toba sesuai informasi, dibayarkan setelah pihak UPT PPD BPPRDSU Balige melayangkan surat perihal potensi dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kabupaten Toba khususnya Modis yang berjumlah Ratusan unit menunggak PKB nya.

Melihat kondisi ini, Adikara berharap dan meminta aparat penegak hukum (APH) dapat menguji persoalan ini sesuai garis hukum dan undang Undang. "Apakah ini dapat dikategorikan sebagai Tipikor?," ucap Adikara.

"Kita sebagai warga Toba sangat berharap dan mendesak pihak APH supaya melakukan pemanggilan untuk diperiksa kepada pihak/pejabat terkait untuk mengetahui kepastian hukum kenapa pajak kendaraan dinas tersebut bisa sampai tidak dibayarkan, jadi masalah ini nantinya jelas diketahui publik pidana atau bukan," desaknya.

"Sepemahaman saya terkait untuk anggaran perawatan kendaaran dinas di tiap SKPD cukup lumayan besar sebenarnya dan menurut hemat saya jauh lebih besar dari anggaran perawatan kendaran milik pribadi," tambahnya.