JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal harga minyak goreng naik menjadi mahal di berbagai daerah. Hal itu dikarenakan pengaruh dari kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga semakin tinggi saat ini. "Harga minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar. Saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2021).

Meski begitu, pihaknya memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap terpenuhi.

"Pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana, sedangkan untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng naik di beberapa daerah. Jenis minyak goreng yang mengalami lonjakan adalah minyak goreng kemasan bermerek 1, minyak goreng kemasan bermerek 2, dan minyak goreng curah.

Secara nasional harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 0,58% atau Rp 100 menjadi Rp 17.300 per kilogram (kg), minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,6% atau Rp 100 menjadi Rp 16.800 per kg, dan minyak goreng curah naik 0,92% atau Rp 150 menjadi Rp 16.400 per kg.

Jika dilihat per daerah, Kota Sorong yang harganya paling tinggi yaitu Rp 20.500 per kg untuk minyak goreng kemasan bermerek 1, disusul Kabupaten Mimika yang mengalami lonjakan jadi Rp 19.500 per kg dari sebelumnya Rp 19.000 per kg.*