PADANGSIDIMPUAN - Diduga mengedarkan narkotika, petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap  MRL alias Kingkong (42) warga Jalan Sudirman, Gang Murni Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 70 (tujuh puluh) gram.

Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (24/10/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari personil Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman, Gang Perjuangan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

Kemudian personil Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan masyarakat dan melihat seorang laki-laki sedang berada diatas sepeda motor yang dicurigai. Selanjutnya, personil Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku berinisial MRL alias Kingkong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna putih berisikan satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golonganI jenis ganja, satu buah dompet warna biru berisikan 3 (tiga) bungkus paket kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, uang sebesar Rp 65.000, satu unit HP warna hitam yang disimpan dilengan baju yang dikenakan tersangka.

Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang berinisial MS.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan Melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.