LABURA - Dikarenakan mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap, akhirnya RM alias Omboy (23), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dilumpuhkan Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan menyarangkan timah panas di betis kaki sebelah kirinya. Sebelum diboyong ke mapolsek, pelaku terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
 
Informasikan yang diterima, pelaku diketahui melakukan tindakan pidana kejahatan dengan 3 laporan polisi. Masing masing LP/B/366/XII/2020/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 28 Desember 2020 an. Pelapor : Nurmalum tentang pencurian kendaraan bermotor, LP/B/373/IX/2021/ SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 02 September 2021 an. Pelapor : Hasnah tentang pencurian 3 unit laptop dan LP/B/397/lX/2021/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 14 September 2021 an. Pelapor : Kanti Pebri Dona Hutasoit tentang pencurian 2 unit handphone.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tentang terjadinya pencurian sepeda motor milik Hasnah, tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu Ipda Eko Sanjaya bergerak untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban Honda Supra X Helmin BK 4424 JAE yang hilang sebelumnya berada di Dusun Pengasehan, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan di rumah DP alias Yogi.
 
Atas informasi tersebut, tim bersama korban mendatangi rumah Yogi. Setelah dipastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban yang disesuaikan dengan BPKB korban, Yogi menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan RM alias Omboy.
 
Kemudian tim melakukan pencarian terhadap tersangka Omboy dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Balige Kabupaten Toba.
 
Tim mencoba memancing agar tersangka mau bertemu dan disepakati bertemu di sebuah rumah makan tepatnya RM. Flay Over Laguboti. 
 
Tepat pada Jumat (22/10/2021) tim bergerak lebih awal ke rumah makan yang sudah disepakati sebelumnya dan tak beberapa lama kemudian tersangka datang dan tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polsek Balige.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Sabtu (23/10/2021) menjelaskan, setelah diinterogasi sersangka menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X BK 4424 JAE milik Hasnah dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian 3 unit laptop di SD I Aekkanopan serta 2 handphone milik Kanti Pebri Dona Hutasoit.
 
Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan di lapangan mencari barang bukti lain, namun pada saat pencarian barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas yang dapat membahayakan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. 
 
"Pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana tentang pencurian dan kini masih dalam pemeriksaan," tukasnya.