SERGAI - Ranperda Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kabupaten Sergai, disetujui DPRD Sergai, Selasa (19/10/2021). Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan komisi dan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini dihadiri Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya.

Darma Wijaya dalam sambutannya berterima kasih kepada anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang sudah berpartisipasi dan memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUA-PPAS 2022 dan Ranperda tentang Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di Sergai.

“Alhamdullilah, proses perumusan dan penyempurnaan KUA-PPAS 2022 dan Ranperda tersebut telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik. Kita berharap KUA-PPAS 2022 yang telah disepakati ini dapat mencerminkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tegasnya.

Ia melanjutkan, dalam memberikan pelayanan menyejahterakan masyarakat, pihaknya memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Ia berharap, semua pihak senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara itu dalam laporannya terkait Ranperda Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di Sergai, Rasdiaman Damanik dari Fraksi Hanura menyebutkan merujuk Amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, terkait dengan hak bertempat tinggal, pemerintah wajib melindungi penduduknya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.

Masih lanjutnya, dari hasil kajian terhadap Ranperda tersebut, dihasilkan 5 rekomendasi yaitu pertama agar Pemkab Sergai dapat memperhatikan beberapa perbaikan yang menjadi masukan dari gabungan komisi terhadap draft Ranperda tahun 2021 Tentang Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di Sergai

Kedua, Pemkab Sergai diminta segera melakukan fasilitasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Kemudian dengan terbentuknya Perda ini, Pemkab Sergai mengalokasikan anggaran dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pengelolaan prasarana, saran dan utilitas perumahaan dan permukiman di Sergai.

Keempat, satu tahun sejak diundangkan Perda ini, Pemkab Sergai diminta segera menerbitkan aturan atau petunjuk teknis dari Perda.

“Terakhir, gabungan komisi menganggap pentingnya rancangan Ranperda Kabupaten Sergai ini untuk dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Sergai tahun 2021,” pungkasnya.

Selanjutnya, terkait pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA-PPAS 2022, dalam laporan yang dibacakan Ilham Ritonga dari Fraksi Gerindra, dirincikan proyeksi pendapat daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2022 dalam rancangan KUA-PPAS 2022, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.168.739.543.000, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 166.090.200.000 dan Pendapat Transfer Rp 1.002.649.343.000.

Kemudian dalam sektor Belanja Daerah, totalnya adalah sebesar Rp 1.129.972.043.000 yang terbagi ke dalam Belanja Operasional sebesar Rp 759.044.544.661, Belanja Modal Rp 90.554.257.239, Belanja Tidak Terduga Rp 5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp 275.373.241.100.

“Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 38.767.500.000, dan diperuntukkan untuk membayar cicilan hutang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI),” jelas Ilham Ritonga.

Paripurna ini dihadiri 31 orang anggota DPRD Sergai, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr. M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM dan para Wakil Ketua DPRD, para asisten serta OPD.