PALAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padanglawas (Palas) Ratna Dewi Harahap memecat sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Modus pemecatan TKS di instansi pemerintah yang dipimpinnya ditenggarai dengan maksud memasukkan yang diduga anaknya sebagai pengganti.

Ironisnya pemecatan terhadap TKS ini mengawali tugas awal setelah dilantik 31 Agustus 2021 lalu oleh Wakil Bupati Padanglawas, drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si bersama sejumlah pimpin OPD lainnya.

Informasi yang dihimpun, Selasa (19/10/2021) surat pemberhentian TKS itu ditandatangani pertanggal 31 Agustus 2021 pada Ratna Dewi Harahap dilantik sebagai Kadis Tenaga Kerja.

Memunculkan keanehan yang cukup janggal pada surat pembehentian TKS, ternyata bermaksud memasukkan putrinya sebagai sopir menggantikan TKS yang sudah memgabdi selama ini di lingkungan kerja Disnaker Palas.

Diantara TKS yang dipecat tanpa adanya surat peringatan adalah Sarpan Halomoan Nasution.

Lebih anehnya lagi, pada saat beberapa TKS diberhentikan tanpa terlebih dulu diberikan surat peringatan (SP), justru Kepala Dinas Ketenagakerjaan Palas mengangkat TKS yang baru yang diduga anak kandungnya sendiri.

Sejumlah TKS yang diberhentikan mengakui, tidak tahu secara pasti apa alasan Kadis memberhentikan mereka sebagai TKS.

"Padahal kontrak kerja para TKS berakhir pada Desember tahun berjalan 2021 ini," ungkap Sarpan Halomoan Nasution.

Berikut isi surat pemberhentian yang diterbitkan Kadis Naker tersebut.

Sesuai dengan surat perjanjian kerja untuk 2021 yang telah saudara tanda tangani sejak 02 Januari 2021 yang ditempatkan di bagian administrasi bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padanglawas.

Dengan ini kami beritahukan kepada saudara terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 saudara kami berhentikan.

Kadis Naker Kabupaten Palas, Ratna Dewi Harahap dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (19/10/2021) beralasan, pemberhentian TKS disebabkan yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja.