PADANGSIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Kota Padangsidimpuan membekuk seorang pria berinisial RS alias Madon (33) di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan lantaran kedapatan menyimpan narkotika golongan l jenis sabu, Senin (18/10/2021). Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar SH yang memimpin jalannya penangkapan itu menyebutkan RS diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Di mana di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tepatnya di dekat pohon sawit diduga sudah dijadikan lapak transaksi narkoba serta tempat mengkonsumsi barang haram tersebut,” jelas AKP Rudi.

Lebih lanjut Kasat Sabhara memaparkan, lokasi tersebut berdekatan dengan sungai Batang Ayumi. Untuk menindak lanjuti informasi warga ini, Tim PRC segera terjun ke lokasi.

“Tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan RS alias Madon sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informasi dari masyarakat tersebut. Dari tangan tersangka Tim PRC mengamankan barang bukti yakni, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,91 gram dan satu unit timbangan elektrik," ujar AKP Rudi

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum.