JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 2 November mendatang.
Pengumumkan ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam penerapan PPKM kali ini, tercatat ada 27 daerah yang menerapkan PPKM level. Daerah-daerah tersebut tersebar di berbagai wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa dan Bali. Adapun daerah yang menerapkan level 1 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 dan 54/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan Level 1. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 Jawa Bali Jawa BaratKabupaten Pangandaran, Kota Banjar Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan. PPKM luar Jawa Bali Sumatera Utara
Kota Sibolga Sumatera Barat
Kota Padang Panjang Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah Lampung
Kota Metro Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat Kalimantan Timur
Kabupaten Mahakam Ulu Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Talaud Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate