JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali, selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 2 November mendatang.

Pengumumkan ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam penerapan PPKM kali ini, tercatat ada 27 daerah yang menerapkan PPKM level. Daerah-daerah tersebut tersebar di berbagai wilayah Jawa dan Bali dan luar Jawa dan Bali.

Adapun daerah yang menerapkan level 1 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 dan 54/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan Level 1.

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 Jawa Bali

Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar

Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang

Jawa Timur
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan.

PPKM luar Jawa Bali

Sumatera Utara
Kota Sibolga

Sumatera Barat
Kota Padang Panjang

Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah

Lampung
Kota Metro

Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam

Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat

Kalimantan Timur
Kabupaten Mahakam Ulu

Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Talaud

Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara

Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate