TOBA - Kejaksaan Negeri Toba Samosir memusnahkan barang bukti (BB) 121 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Selasa (19/10/2021).

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Nomor : PRINT - 733/L 2.27/Enz.3/10/2021. Pemusnahan Barang Bukti (BB) sesuai dengan putusan pengadilan negeri Balige/ Pengadilan Tinggi medan / Mahkamah Agung yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkrahct).

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu SH MH, kepada media mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah Undang undang dan Peraturan Pemerintah serta berdasarkan putusan PN Balige yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dikuatkan dengan Keputusan Jaksa Agung No.Kep-518/A/JA/11/2001 tanggal 01 November 2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan ini sebutnya, terdiri dari tiga bagian perkara yakni tindak pidana narkotika 42 perkara, Kemanan dan Ketertiban Umum/Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL) 56 perkara dan pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) 23 Perkara.

Semua barang bukti yang dimusnahkan ini tambahnya, adalah perkara sepanjang Januari hingga Oktober 2021, dengan total perkara sebanyak 121 Perkara

Lanjut Kajari, untuk pemusnahan jenis barang bukti (BB) seperti sabu, ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, untuk ganja dibakar bersama dengan barang bukti lainnya yang berbentuk kayu, kain, kertas dan sejenis lainnya. Sedangkan barang bukti yang terbuat dari besi seperti pisau dan sejenismya dimusnahkan dengan cara di potong.

Kajari juga mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Toba secara khusus para kaum muda/mudi untuk menjauhi serta menghindari penyalahgunaan berbagai bentuk dan jenis narkotika. Seluruh lapisan warga masyarakat juga diminta untuk bersama-sama dengan aparat penegak hukum bekerjasama dalam upaya pemberanatasan peredaran narkotika di lingkungan masing -masing.

Terpisah Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Jhon M Purba, SH menjelaskan untuk perkara tindak pidana narkotika untuk jenis sabu 36 perkara dengan Netto 82,7 gram, narkotika jenis ganja 3 perkara beratnya, 12,64 gram dan narkotika jenis pil Ekstasi 3 perkara dengan netto 5,32 gram.

Jhon M Purba berharap masyarakat luas hendaknya bisa bersinergi dengan pemerintah dan para aparat penegak umum dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah masing masing jangan enggan dan takut untuk melaporkan bila mengetahui ada indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) 121 perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dihadiri Ketua PN Balige Lenni Megawati Napitupulu SH MH, Kepala BPPOM Kabupaten Toba Ashadi, Karutan Lapas Balige Henndri Damanik, mewakili Kasat Reskrim Polres Toba dan mewakili para pengacara yang bertugas di Kabupaten Toba, pengacara senior, Panahatan Hutajulu SH.