SIMALUNGUN - Rumahnya sering digunakan sebagai teransaksi narkoba, Man (44) diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun di kediamannya di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/11/2021) sekira pukul 10.30 Wib. "Pelaku Man kita tangkap dari kediamannya, karena informasi yang kita dapat kalau Man ini sering melakukan transaksi dirumahnya. Saat kita lakukan penangkapan dirinya juga tidak ada melakukan perlawanan," terang Kasat Narkoba AKP Adi Haryono melalui sambung seluler. 

Selain itu, Adi juga menerangkan bahwa rumah pelaku tidak hanya digunakan sebagai transaksi narkoba jenis sabu. Namun digunakan juga tempat untuk menyalahgunakan narkoba. 

Bahkan sebelum ditangkap, Man sempat menjual narkoba dengan hasil sebesar Rp 600 ribu. Dari Man juga ditemukan sabu dengan berat 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna.

"Man juga mengakui kepada kita kalau dirinya mendapat narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki  di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Dan sekarang kita masih melakukan pengembangan," tutupnya.