MEDAN - Pemko Medan menerapkan parkir nontunai di 22 titik pada delapan kawasan di Kota Medan mulai pekan depan. Masyarakat yang parkir di kawasan itu wajib membayar secara nontunai.

Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan parkir nontunai bakal dikelola pihak ketiga. Penerapan aturan ini sesuai Perwal Nomor 45 yang diteken pada 17 September 2021 tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Medan.

"Sejak dikeluarkannya Perwal tersebut dimungkinkan untuk melakukan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga dengan sistem bagi hasil," kata Iswar kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Iswar menyebut parkir nontunai ini dibagi ke dalam dua kelas. Pembagian hasilnya pun berbeda. "Pada parkir kelas 1 pembagiannya 40 persen bersih untuk Pemko Medan, 60 persen untuk pihak ketiga. Sedangkan untuk parkir kelas 2, pembagiannya 35 persen bersih untuk Pemko Medan dan 65 persen untuk pihak ketiga," ucap Iswar.

Dishub Medan bakal melakukan sosialisasi parkir nontunai. Dia mengatakan perjanjian pengelolaan parkir nontunai dengan pihak ketiga sudah diteken hari ini.

"Setelah prosesnya kita lalui, kita menyatakan PT Logika Garis Elektronik dinyatakan layak sehingga pada hari ini tertanggal hari ini kami sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama untuk melakukan pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan," sebut Iswar.

Iswar menyebut ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan dan delapan kawasan. Iswar mengatakan tarif parkir tetap seperti Perda sebelumnya, yakni:

Parkir Kelas 1

Roda dua Rp 2.000
Roda empat Rp 3.000

Parkir Kelas 2

Roda dua Rp 1.000
Roda empat Rp 2.000

Iswar memprediksi pendapatan parkir nontunai diperkirakan mencapai Rp 8.499.050 per hari. Pemko Medan dan pihak ketiga bakal membuka stan menyediakan kartu bagi warga yang belum memiliki kartu uang elektronik.

Berikut daftar lokasi parkir nontunai yang berlaku mulai 18 Oktober 2021:

1. Jalan Zainul Arifin (mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman). Status parkir kelas 1.

2. Jalan Setia Budi (mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur). Status parkir kelas 1

3. Jalan Irian Barat (mulai Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran). Status parkir kelas 1

4. Jalan Jawa (mulai simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran). Status parkir kelas 1

5. Jalan Pemuda (mulai simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah). Status parkir kelas 1

6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Status parkir kelas 1

7. Jalan Cirebon (mulai simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu). Status parkir kelas 1

8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus). Status parkir kelas 2.*