SERGAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai mengamankan oknum ketua ormas berinisial AK (35) warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dalam kasus pemerasan. Informasi yang diperoleh, AK ditangkap dalam kasus tindak pidana pemerasan kepada salah satu Kontraktor PUPR yang bekerja sebagai pelaksana proyek jalan, tepatnya di Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (8/10/2021) lalu.
 
"Penangkapan AK atas laporan korban berinisial TSD (28) berkerja Dinas PU, warga Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan LP/B/663/X/2021/SPKT/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 28 September 2021," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis, Rabu (13/10).
 
"Kronologis penangkapan terduga pelaku pemerasan pada Selasa (28/9/2021) dengan pelapor inisial TSD selaku kontraktor dengan menurunkan alat berat untuk melaksanakan proyek pengerjaan aspal jalan," ungkap Deny
 
AK yang merupakan oknum ketua salah satu ormas meminta ikut serta dalam pekerjaan untuk menjaga alat berat untuk meratakan tanah jalan, karena akan dilakukan pengaspalan
 
"Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan bahwa tersangka diberikan gaji dengan upah yang dibayarkan pelapor sebesar Rp 750.000," ujarnya.
 
Namun, sambung AKP Deny, setelah pelapor akan membawa alat berat tersebut, namun tidak diizinkan oleh tersangka dan tersangka kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.000.000.
 
Namun pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta. 
 
"Pada tanggal 8 Oktober 2021 pada sekira pukul 14.00, tersangka kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya kompensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7 juta. Namun pelapor menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, tapi ditolak tersangka dan pelapor  menawarkan uang sebesar Rp 3 juta dan ditolak oleh tersangka," ujarnya.
 
Oleh karena itu, tersangka mengancam pelapor apa bila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan. 
 
Selanjutnya, tersangka AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang, maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan dan tidak akan aman pengerjaan pengaspalan dimaksud.
 
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada tersangka, akhirnya tersangka dimankan.
 
"Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.