MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memfasilitasi pertemuan antara pedagang Pasar Gambir berinisial LG dan pria yang diduga preman berinisial BS. Dengan pertemuan yang dilaksanakan Selasa, (12/10/2021) malam tersebut, Kapolda berharap polemik kasus saling lapor antara kedua belah pihak berakhir yang awalnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan berakhir.

Dalam pertemuan itu Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir.

"Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik," ujar Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Rabu (13/10/2021).

Panca mengungkapkan kasus yang awalnya ditangani Polsek Percut Seituan kini sudah diambil alih Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Panca mengaku akan dilakukan audit kembali terhadap kasus ini.

"Percayakan penanganannya kepada kami. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim," ungkap Panca.

Panca menjelaskan, BS memang sudah ditahan. Namun dia menyebut penahanan itu karena kasus yang lain.

"Dalam perkara lain yang dilaporkan kepada saudara BS," jelas Panca.

Panca juga menerangkan, dugaan terjadinya pungutan liar di Pajak Gambir.

Menurut keterangan LG, kata Panca, memang ada pungutan namun itu bukan dilakukan BS.

"Bukan saudara BS yang selama ini meminta. Saya coba dalami, ternyata uang keamanan untuk pemuda setempat. Pasar itu dikelola oleh pemuda setempat. Persoalan yang terjadi itu karena ibu LG merasa bukan BS yang seharusnya meminta, karena dia sudah memberikan kepada pemuda setempat. Nanti kita akan koordinasi ke pemerintah setempat supaya pasar itu dikelola dengan benar," terangnya.

Oleh sebab itu, kata Panca, ia meminta semua pihak untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian.

"Saya berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas," pungkas orang nomor satu di jajaran Polda Sumut ini.

Sebelumnya, Rosalinda Gea, pedagang korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.