PADANGSIDIMPUAN - Diduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial IPN (33) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (9/10/2021). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 bungkus berisi ganja dengan berat 8,20 gram.

Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (13/10/2021), penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi tepatnya di salah satu pakter tuak. Petugas yang mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka langsung mengamankan tersangka yang tengah duduk.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket narkotika jenus ganja serta uang tunai senilai Rp67 ribu.

Tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.