MEDAN-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak merespon cepat penanganan kasus saling lapor pedagang dan preman di Polsek Percut Sei Tuan. Polisi juga mengejar dua pelaku lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.

Perkara saling lapor dimaksud antara Liti Wari Iman Gea (37), pedagang Pasar Gambir, Percut Sei Tuan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

Hadi mengatakan, itu dilakukan guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut.

Maka dari itu, Kapolda Sumut telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG oleh pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD dan FR. Kami mengimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri," imbau Kabid Humas.

Selain itu, Hadi mengatakan tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

"Terhadap laporan balik dari tersangka BS di mana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan," kata Hadi.

Maka dari itu, sebut Hadi, Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.

"Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali," sebut Juru Bicara Polda Sumut ini.

Selain itu, Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

"Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG," pungkasnya.*