PADANGSIDIMPUAN - Diduga diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, Min alias Ucok Barong (35), diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Imam bonjol Km 2 Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,  Rabu (6/10/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Warga Jalan Melati Gang Sidomulyo, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat di jebloskan ke sel.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,04 gram dan 1 lembar tisue.

Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH, yang disampaikan Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung SE MM mengatakan tersangka yang diamankan ini diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka Min mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijemput dari Janji Manaon Tapsel bersama sama dengan saudara PR (DPO). Kemudian tersangka Min bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan," ucap Maria Marpaung, Sabtu (9/10/2021).

Lebih lanjut, Maria menerangkan, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas temukan barang bukti itu dari lengan baju sebelah kiri tersangka.

"Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasubbag Humas.