TOBA -  Sebanyak 41 desa dari 231 Desa dengan 13 Kelurahan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Toba akan menggelar pemilihan kepala desa serentak 14 Desember 2021, mendatang. Kepala Dinas PMDP dan PA Kabupaten Toba, Hendri Silalahi, SE MSi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Saut MT Sihombing SSTP kepada GoSumut, Jumat (8/10/2021) membenarkan adanya puluhan desa di Kabupaten Toba akan mengalami habis masa jabatan kepemimpinan Desember 2021.

Disebutkan Saut, desa yang mengalami habis masa jabatan kepala desanya di Kabupaten Toba sebanyak 41 desa tepat pada 22 Januari 2022. Desa tersebut telah diputuskan bupati melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Toba Nomor 563 Tahun 2021 Tentang : penetapan desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Toba.

Ke 41 Desa tersebut akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak sesuai ketetapan pada 14 Desember 2021. Saat ini tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan Pelaksana Pemeilihan Kepala Desa (P2KD) masing masing desa sesuai ketetapan peraturan perundang undangan, terangnya.

Untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Toba, pemerintah melalui Dinas PMDP dan PA telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh P2KD ke 41 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, 5  Oktober lalu.

Untuk itu sesuai ketetapan peraturan lanjutnya, kepala desa akan resmi berhenti (cuti) dari jabatannya, setelah resmi menjadi calon kepala desa. Sementara untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri jadi Kepala Desa harus mengundurkan diri demikian juga dengan para Perangkat Desa lainnya bila mencalonkan diri.

Sesuai ketetapan peraturan perundang undangan, setiap warga negara indonesia, PNS dan Non PNS berhak mencalonkan diri untuk ikut serta menjadi calon Kepala Desa, walaupun bukan warga desa setempat.

Pemilihan kepala Desa serentak yang akan digelar Desember mendatang diharapkan kondusif dan sukses, aman, tertib dan terkendali.

Di harapkan, output dari pemilihan Kepala Desa dapat melahirkan pemimpin terbaik dari optimalnya berbagai program dan pembangunan di desa serta turut serta mendukung serta mewujudkan pembangunan Toba unggul dan Bersinar.

Meski saat ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/INST/2021 Kabupaten Toba telah berada di level II PPKM .Namun pelaksanaan pemilihan kepala desa tetap harus mematuhi dan melaksanakan protokoler Covid-19.