ASAHAN - Naas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PL (48) warga Jalan Randu, Lingkungan IB, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

PL terpaksa harus berurusan dengan polisi dan nginap di sel tahanan Sat Reskrim Polres Asahan setelah ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan pada Kamis (7/10/2021) karena diduga telah melakukan pencurian uang sebanyak 8 juta rupiah.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras Polres Asahan, IPDA Dian P Simangunsong saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kita mengamankan pelaku karena telah melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI, Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib," ungkap Kapolres.

Polisi nomor satu di Polres Asahan itu juga menjelaskan dari keterangan korban, korban baru selesai mengutip uang arisan dan meletakkan uang sebanyak Rp 8 juta rupiah ke dalam tas yang disangkutkan di ruang sholat.

"Setelah menyangkutkan tas di ruang sholat, korban langsung tertidur. Kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik korban yang berada di dalam tas tersebut. Disaat itu korban tersentak dan teriak meminta tolong. Namun terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban," ujar Kapolres Asahan.

Selanjutnya, kata AKBP Putu Yudha, setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat, tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Polres Asahan, IPDA Dian P Simangunsong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib, unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial "PL" lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang di rumah korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungbalai itu menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 juta rupiah, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 buah helm warna hitam corak pink dan 1 buah Jaket Lea warna biru.

"Atas perbuatannya pelaku, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.