PALAS - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar musyawarah perubahaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020 – 2024. Musrenbang Perubahan RPJMD yang berlangsung di Aula Hotel Marwah Sibuhuan, Kamis (7/10/2021) dihadiri Sekda, Arpan Nasution S.Sos, Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K.MSi, dan Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun Hasibuan.
 
"Musrenbang ini menjadi momentum untuk menyusun sinergitas, sinkronisasi dan penyempurnaan tujuan sasaran dari visi misi serta strategi arah kebijakan daerah," kata Wakil Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt.MM.M.Si.
 
Dikatakannya, RPJMD ini dapat menjadi landasan konstitusional dan operasional bagi penyelenggara pembangunan daerah yang tepat sasaran, referensi pembangunan serta menjadi panduan dalam menyatukan langkah bersama yang harmonis, konsisten dan berkesinambungan mewujudkan Kabupaten Palas Bercahaya.
 
Kata Wabup, hal yang mendasari perubahan RPJMD Kabupaten Palas 2020 -2024 karena kejadian luar biasa pandemi Covid -19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam.
 
"Pertemuan ini sangatlah penting, karena bukan semata mata memenuhi persyaratan teknis penyusunan rancangan perubahan RPJMD sebagai mana di atur dalam Permendagri Nomor : 86 tahun 2017," terangnya.
 
Hasil pengendalian dan evaluasi, katanya, menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan dan terjadi perubahan mencakup terjadinya bencana alam,goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
 
Lebih lanjut Zarnawi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini berimplikasi terhadap berubahnya struktur APBD, baik pada komponen pendapatan daerah dan belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
 
"Kebijakan ini utamanya diperuntukan untuk penanganan dan peningkatan sistem kesehatan dan penanggulangan dampak ekonomi melalui penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net)serta berbagai kebijakan lainya," ucapnya.
 
Sebelumnya Kepala Bappeda Kabupaten Pals) Triyanta Hadil Khoiri Dairiyawan, SE,MSi mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD sebanyak 72 orang.
 
Kata Triyanta, tujuan musrenbang untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan keadaan dan penyusunan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
 
Selain itu, tambah dia, menetapkan pedoman untuk penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah (Restra PD).
 
"Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sampai akhir periode. RPJMD," ujarnya. 
 
Hadir di kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD, Forkopimda, Pimpinan OPD,Kepala Instansi vertikal, BUMD, Akademisi, Tokoh Agama dan Masyarakat.