ASAHAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan berhentikan puluhan mobil truk diduga langgar aturan Lalu Lintas (Lalin) yang melintasi Jalan KH Agus Salim, Pasar Lama, Kisaran, Rabu (6/10/2021). Dalam pemberhentian truk yang melintasi jalan tersebut, Dinas Perhubungan memeriksa surat-surat kendaraan terutama buku uji kelayakan kendaraan.

Selain dari itu juga peran Dishub Asahan ini menegur para supir karena telah melanggar rambu 3C yang menandakan larangan bermuatan lebih dari 8 ton.

Dari pemberhentian petugas ini, terdapat puluhan mobil truk yang melewati kapasitas muatan. Bahkan banyak juga truk besar diatas roda 10 yang melintasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Dinas perhubungan tidak langsung menindak para supir. Namun, yang dilakukan adalah memberikan himbauan kepada supir dan menerangkan pelanggaran yang telah diperbuat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Yusuf Lubis melalui Kepala Tim Operasi, HK Harahap menerangkan kepada wartawan, dalam kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan mendasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Bupati Asahan nomor 1 tahun 2019 tentang penetapan lokasi dan jumlah rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Asahan.

"Hari ini kita operasi tidak memberikan tindakan. Namun kita hanya memberikan himbauan kepada supir atau pemilik mobil angkutan agar mematuhi peraturan lalulintas sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Seperti halnya di jalan ini (KH Agus Salim, red) tidak dibenarkan mobil roda 10 keatas dan atau mobil bermuatan diatas delapan ton," terangnya kepada wartawan.

Selain itu, sambung HK Harahap, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya batal uji atau masa berlaku buku uji telah habis agar melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan membawa kendaraannya ke gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan.

"Setelah kita lakukan himbauan ini, kedepannya apabila ditemukan pelanggaran kembali, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.