PADANGSIDIMPUAN - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan meminta bagi hasil dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk daerah ini dikaji ulang. Pasalnya, bagi hasil sebesar Rp 70 juta pertahunnya dinilai terlalu kecil.

Hal ini diungkapkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH saat menerima kunjungan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Kabir Bedi bersama rombongan di ruang kerja, Rabu (6/10/2021).

"Perlu untuk diketahui bahwa PDAM Tirtanadi yang berada di kota Padangsidimpuan sampai sekarang masih ketika dahulu masih Tabagsel. Oleh karenanya perlu dilakukan kajian terhadap MoU untuk melihat secara faktual karena Kota Padangsidimpuan sudah menjadi daerah otonom dan sudah berbeda dengan Tapanuli Selatan dan sumber pelanggan PDAM Tirtanadi di wilayah Tabagsel ini terbesar dari kota Padangsidimpuan," ucapnya.

Dan terkait dana bagi hasil dari PDAM Tirtanadi yang sebesar Rp70 juta per tahun, Irsan Efendi mengaku nilai tersebut terlalu kecil. Sebab pelanggan PDAM Tirtanadi yang terbesar berasal dari Kota Padangsisimpuan. Karenanya, diharapkan ke depannya, ada kajian.

Dalam kesempatan tersebut, Kadir menyebutkan tujuan utama PDAM Tirtanadi adalah pelayanan air bersih kepada masyarakat Sumatera Utara agar dapat terpenuhi

Sementara menanggapi hal tuntutan Irsaaaan Efendi, Kabir Bedi mengatakan pihaknya akan mencari win win solusion bagaimana Pemko Padangsidimpuan, Pemprov Sumatera Utara dan PDAM Tirtanadi dapat saling menguntungkan.

"Untuk terkait MoU Kita akan mempercepat review perjanjian tersebut dengan tujuan utama peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat," ucapnya.

win solusion bagaimana Pemko Padangsidimpuan, Pemprov Sumatera Utara dan PDAM Tirtanadi dapat saling menguntungkan.

"Untuk terkait MoU Kita akan mempercepat review perjanjian tersebut dengan tujuan utama peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat," ucapnya.