BELAWAN - Polres Belawan membongkar pemalsuan data peserta penerima bantuan kartu Pra-kerja dari pemerintah pusat. Dari kasus ini, enam pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku yang diamankan di antaranya, Rivai Diski Purba (23) warga Dusun III, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Selanjutnya, Ilham Ramadhan (25) warga Marelan Raya Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Muri S Hasibuan (29) penduduk Dusun IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, Nazri Supria (23) warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Dahussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Terkahir, Angga Risnawan (22) penduduk Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

"Para pelaku diamankan dari dua lokasi yakni, Pasar II Timur Gang Keluarga, Kecamatan Medan Marelan dan Jalam Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung," ujar Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Cahyadi SH SIK MH, Senin (4/10/2021).

Fasial mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan data peserta kartu Pra-kerja di kawasan Medan Marelan.

Dari situlah, ujar Faisal Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan yang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan enam pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan yang dilakukan mereka dengan cara menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan via online, bantuan dari pemerintah pusat bukan masuk ke peserta penerima, melainkan rekening dompet digital (OVO) para pelaku," ungkap mantan Kabag Ops Polres Labuhanbatu ini.

Fasial menerangkan, aksi pemalsuan data peserta penerima bantuan kartu Pra-kerja dijalankan oleh para pelaku sudah setahun.

"Para pelaku berhasil meraup keuntungan dari aksinya sebesar Rp 80 juta," terang mantan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi ini.

Terhadap para pelaku, kata Faisal dijerat pasal 35 atau 263 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Komplotan ini terancam hukuman enam tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2003.