LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan pungutan liar di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (1/10/2021) sekira pukul 11.15. Pelaku yang diketahui berinisial BP alias Kori (35) kini dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Lintas Sumatera Lingkungan II Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ada warga yang meminta uang kepada pengguna jalan raya khususnya mobil truk yang melintas dengan dalih membantu kelancaran arus lalin sebagai akibat adanya truk angkutan barang yang sedang rusak. 
 
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama tim langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi para pelaku melarikan diri, pada saat itu tim langsung melakukan pengejaran serta penyisiran ke lokasi lokasi yang diduga tempat para terduga pelaku bersembunyi. 
 
"Selang beberapa waktu kemudian, tim mendapat informasi bahwa salah satu dari pelaku ada di sebuah rumah milik Kepala Lingkungan Gunting Saga, segera tim menuju rumah dimaksud. Setelah Kanit Reskrim memberikan penjelasan kepada Kepala Lingkungan dan keluarga pelaku, akhirnya pelaku dapat dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya," ujar Kasat, Sabtu (2/10/2021). 
 
Dalam tindak pidana ini, sambung Kasat, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket bertuliskan Paskibraka, 1 Kotak karton bekas untuk tempat uang dan uang sejumlah Rp.30.000.
 
"Barang siapa mengemis dengan minta uang dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 504 KUHP," tandasnya.