LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, memimpin konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Jumat (1/10/2021). Pertama Kasus Perjudian Tembak Ikan TKP di Dsn. II Ujung padang Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan 4 tersangka di antaranya GS, 41, (Pemilik Tempat), MS, 20, SM, 21, dan MRS, 17.
 
"Untuk MRS dikarenakan yang bersangkutan masih dibawah umur tidak dilakukan penahan, tapi dilakukan wajib lapor," sebut Kapolres. 
 
Perjudian ini, sambung Kapolres, sudah dilakukan 2 minggu. Polres Labuhanbatu tidak mentoleransi bentuk perjudian apapun.
 
"Barang bukti yang disita antara lain 1 unit meja mesin tembak, 1 buah kunci meja, 1 buah chip warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 850.000. Untuk ke 3 tersangka dikenakan acaman hukuman Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun, Pasal 303 Bis dari KUHPidana diancam Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun," beberapa Kapolres.
 
Untuk yang kedua, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),yang terjadi di Jln. Sirandorung, Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, dengan tersangka ME, 36, dan FA, 21, kasus ini terjadi pada Senin 27 September 2021.
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah gunting, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos oblong, 1 potong selimut warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Supra, 2 buah cincin emas, 2 buah smartphone, 1 buah kipas angin, 1 buah rice cooker, dan 1 buah kotak HP Oppo.
 
"Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimasud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun pencara sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 dari KUHPidana," bebernya. 
 
Kasus yang ketiga yakni pencurian yang terjadi di Jln. Aek Paing Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu pada Sabtu 4 September 2021 dengan tersangka RP, 29.
 
"Korbannya atas nama MGW 21 Tahun, antara korban dengan tersangka saling kenal, pada saat kejadian TSK meminta tolong kepada korban agar mengatarkannya pulang. Pada saat di tengah jalan, TSK mengacam korban dengan pisau dan membawa lari sepeda motor Yamaha Nmax," jelasnya. 
 
Pada Jumat (17/9/2021) sekira pukul 23.30, tersangka diamankan petugas di rumahnya di Jln. Torpisang Mata Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
 
"Tersangka diancam dengan Pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun," ucapnya.
 
Sedangkan untuk kasus yang keempat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka S, 32, merupakan ayah dari korban.
 
Aksi pencabulan ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah sedih tersebut kepada orangtuanya.
 
Informasi ini pun sampai ke Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.