PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menandatangani kembali perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah, Kamis (30/9/2021). Perjanjian kerja sama yang ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sebagai (Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga (Pihak Kedua) adalah bagian dari penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara nomor 180/1772/2020 dan nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai dasar pertimbangan.

Irsan Efendi Nasution menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut untuk menjamin keamanan dan kepastian penguasaan aset daerah Kota Padangsidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga dan jajarannya atas perpanjangan kerjasama yang dapat membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendapatkan bantuan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, yang diperkenankan oleh Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia”, ungkapnya.

Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah.

"Sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakkan hukum di Kota Padangsidimpuan," katanya.