LABUHANBATU - Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Dir Narkoba yang diwakili Kabag Bin Ops AKBP Henri Ritson Sibarani dan tim melakukan supervisi dan sosialisasi Perpol No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang dihadiri Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Iptu Elimawan, Kanit Idik I Ipda Sujiwo Satrio dan Kanit Reskrim Jajaran Polsek serta penyidik pembantu sat narkoba dengan mematuhi protokol kesehatan, Jumat (1/10/2021). Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan selamat datang kepada tim supervisi dan memintakan supaya diberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Polres Labuhanbatu dalam penanganan restoratif justice tindak pidana narkoba. 
 
Dalam arahannya, Kabag Bin Ops Henri Ritson Sibarani mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek yang masuk dalam urutan 5 besar dalam pengungkapan kasus terbanyak dan jumlah penyitaan barang bukti terbanyak narkotika jajaran Dit Narkoba dan Polres jajaran Polda Sumut.
 
"Ini kerja keras dari rekan rekan semua sehingga tetap pertahankan dan tingkatkan," jelasnya. 
 
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisi Perpol No 8 Tahun 2021 dan Perkap No 06 tahun 2019 oleh AKP Rolihardo Sinaga Kanit I Wassidik Dit Narkoba
 
Melalui zoom cloud meeting, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji yang mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu sudah cukup bagus dalam mengimplementasikan restoratif justice tindak pidana narkoba yaitu sebanyak 6 perkara penerapan pasal 127 tunggal tersangka di rehabilitasi dan perkara maju ke persidangan, serta sebanyak 69 orang korban penyalah gunaan narkoba telah difasilitasi rehabilitasi.
 
Selanjutnya Dir Narkoba mengingatkan kepada peserta supervisi supaya tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tetap eksis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba serta tetap kompak dan solid dalam bertugas.