DELISERDANG - Seorang warga Jalan Geriliya, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas kepolisian, Rabu (29/9/2021).

Pelakunya, Sapta Ari Syahputra. Pria berusia 35 tahun ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, karena aksi melakukan pungutan liar viral di media sosial (medsos).

"Kami mengamankan pelaku menindaklanjuti aksi pungutan liar dilakukannya yang viral di medsos," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oloan Jahoras Samosir.

Sawangin mengungkapkan, pungutan liar dilakukan pelaku di pasar Impres Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B dan Jalan Irian Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

"Dari tangan bersangkutan, kita mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang," ungkapnya.

Saat ini, kata Sawangin pelaku masih ditahan di Polsek Tanjung Morawa.

"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, agar segera melaporkan. Tentu dilakukan penindakan," pungkasnya.