PALUTA  - Opsnal Polsek Padangbolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali kandangkan dua pengedar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Dari dua pengedar sabu tersebut, satu di antaranya ibu rumah tangga berinsial YN alias Nur (29) warga Dusun Persadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Sementara seorang lainnya, AP (30) warga Pahini, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kedua pengedar narkotika jenis sabu ini diciduk tim Opsnal Polsek Padangbolak dari sebuah cafe yang berlokasi di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Rabu (29/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangan kedua pengedar narkotika jenis sabu 70 bungkus plastik klip trasparan berisikan sabu seberat 4 gram dan 6 bungkus plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,2 gram.

Barang bukti lain berupa kertas peaper, satu set alat isap atau bong, dua buah sendok pipet, dua buah kaca pirex, satu buah hanephone merek Samsung, dua buah mancis serta uang Rp 173.000.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smarhadan Elhaj.SIK melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar SH MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/9/2021) malam membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar jaringan narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah kecamatan Simangambat sekitarnya.

Kata Zulfikar, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas Kapolsubsektor Simangambat, Aiptu Manuel Manurung dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Mulyadi bersama personil langsung bergerak menuju TKP  di Dusun Persadaan Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat.

Tiba dilokasi, lanjut Zulfikar tim opsnal Polsek Padangbolak melakukan penyelidikan dan mengamati sekitar lokasi cafe dan langsung melakukan penggerebekan ke dalam cafe.

Hasilnya, di salah satu kamar yang ada di dalam cafe tersebut, petugas memergoki satu orang laki laki bersama satu orang perempuan sedang meracik sabu dan ganja ke dalam plastik klip transparan.

"Kedua tersangka kemudian kami amankan. Dari tangan kedua tersangka, disita 70 paket sabu seberat 4 gram dan 6 paket daun ganja kering seberat 4,2 gram dan barang bukti lainnya" kata Zulfikar.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Padangbolak  untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucapnya.