PALAS - Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Padanglawas (Palas) menerbitkan surat imbuan kepada pelaku usaha agar tidak menjualbelikan produk ilegal di pasaran.


Surat imbau Nomor: 510/0911/IX/2021 kepada pelaku usaha yang ditandatangani Kadis Koperindag Palas, Gojali SE tertanggal 24 September 2021 telah disebarluaskan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Palas.

Adapun isi surat imbauan tersebut antara lain, dalam memperdagangkan barang-barang dalam kemasan harus mempunyai tanda Standar Nasional Indonesia(SNI).

Pada point dua mengingat para pedagang dilarang keras menjual barang barang ilegal khususnya rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian pada point terakhir, diberitahukan ke pedagang atau pelaku usaha, bila masih terdapat memperjual belikan barang -barang ilegal yang beredar luas dipasar bebas akan dikenakan sanski sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Palas, yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/9/2021) membenarkan surat imbauan tersebut yang tembusan kepada Bupati Kabupaten Palas, Kapolres Padanglawas, Kasat Satpol PP dan Damkar serta Camat se Kabupaten Palas telah disampaikan dan disebar luaskan kepada seluruh pelaku usaha.

"Benar, pihaknya menerbitkan surat himbauan kepada para pelaku usaha agar dipatuhui dan diindahkan guna mengatisipasi beredarnya produk - produk ilegal yang membahaya masyarakat," terangnya.

Gojali juga menegaskan, setiap pelaku usaha agar mematuhui surat himbuan tersebut. Apabila ada pemeriksaan tim ke lokasi usaha untuk memeriksa produk ilegal tentu akan memberikan tindakan tegas berupa pemberian sanski sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau, masyarakat agar lebih berhati - hati memberi barang - barang dipasar bebas, karena saat ini banyak beredar luas barang dagangan produk ilegal yang diperjual belikan, tandasnya.