MEDAN - Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango, terduga bandar judi online dituntut selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.


Tuntutan itu dibacakan Jaksa Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/9/2021).

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani, mengatakan perbuatan Ko Ahuat terbukti melanggar Pasal Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan," kata Ninik.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," tandas jaksa

Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwan jaksa, Ko Ahuat Tango berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai Bandar pemilik website.

Sementara itu, disebutkan pula dalam berperan sebagai Bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahuat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp18 - 30 juta yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak bulan Febuari 2020 silam.