MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memfokuskan pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui  presentasi laporan akhir kajian yang di gelar di Aula Kanwi Jalan Putri Hijau Nomor 4, Medan.
Dalam presentasi itu Kemenkumham Sumut mengangkat judul "Pendaftaran Merek Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Secara Online Pada Masa Pandemi
Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara".

Kemenkumham juga mengundang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Medan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Panca Budi, Ketua Forum Daerah UKM Sumatera Utara.

"Di masa pandemi, kami terus berupaya bagaimana memudahkan pelayanan mengenai reformasi digital yang paling masif. Di tengah pandemi kita mengalami keterbatasan sehingga perlu berinovasi agar tetap eksis dan bertumbuh," jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto saat memberikan paparan, Rabu (29/9/2021).

Purwanto menjelaskan, pertumbuhan ini juga harusnya sejalan dengan pendaftaran hak Kekayaan Intelektual, salah satunya Merek yang bisa didaftar secara online.

"Ini juga sebagai upaya kami dari Kemenkumham memberikan perlindungan hukum bagi merek sehingga tidak disalahgunakan orang lain," ujarnya.

Purwanto mengatakan, dari kajian ini ditemukan bahwa peningkatan pertumbuhan UMKM di masa Pandemi tidak sejalan dengan peningkatan pendaftaran merek Untuk memaksimalkan laporan akhir kajian.