LHOKSEUMAWE – Sedikitnya 18.883 pelaku usaha mikro di Lhokseumawe terpuruk, hal ini terjadi akibat Covid-19 yang menyerang di seluruh belahan bumi di dunia ini, tak terkecuali Lhokseumawe. Para pelaku usaha yang menggeluti berbagai sektor itu, kehidupan usahanya ada yang masih bertahan ala kadar dengan menyiasati keuangan yang ada, bahkan ada yang gulung tikar, hal ini semakin memperpuruk pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari sektor usaha mikro di Lhokseumawe.

Untuk membantu dan mendukung pelaku usaha mikro agar tetap eksis dalam menjalankan usahanya Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengucurkan bantuan lewat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Lhokseumawe sebesar Rp 1.200.000 per orang pelaku usaha kecil.

Secara simbolis bantuan tersebut telah diserahkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya didampingi kadisperindagkop UKM Kota Lhokseumawe Ramli, SSos MKes di Kantor Bank Aceh Syari’ah Lhokseumawe, (29/9/2021).

“Manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya, gunakan untuk modal usaha, sehingga usaha yang digeluti selama ini bisa hidup kembali, jangan gunakan bantuan ini untuk kebutuhan konsumtif, tapi harus produktif, ini akan kita terus awasi sejauh mana keberhasilan yang telah dilakukan,” pesan Suaidi Yahya kepada pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.

Sementara itu Ramli mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp1.200.000.  

Di Lhokseumawe, kata Ramli ada sekitar 18.883 pelaku usaha mikro yang tersebar di 4 kecamatan diwilayah Lhokseumawe. Nama-nama pelaku usaha mikro tersebut sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi UKM RI.

“Proses penyaluran langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa dipungut biaya apapun (gratis) dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, proses penyaluran melalui Bank Aceh Syari’ah, ada sebanyak 18.883 orang yang menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,” katanya.

Dijelaskan, syarat penerima bantuan saat ke bank, membawa KTP Asli dan foto copy 3 lembar, Kartu Keluarga 3 lembar, Surat pernyataan tanggungjawab mutlak 3 lembar, materai 10.000, 3 lembar, surat keterangan usaha dari kepala desa dan surat kuasa penerima BPUM 3 lembar.