BANDA ACEH - Pemerintah Kota Sabang mewajibkan masyarakat dan wisatawan yang ingin ke daerah tersebut untuk menunjukkan sertifikat vaksin Corona. Aturan itu mulai berlaku Oktober mendatang. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/6373 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang. SE dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.

"Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket," kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Zakaria mengatakan, edaran dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri No. 44 Tahun 2021. SE itu ditujukan ke berbagai pihak terkait.

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 tetapi belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas, Rumah Sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi," ujar Zakaria.

Zakaria meminta masyarakat Sabang untuk melakukan vaksinasi diberbagai tempat yang telah disediakan. Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai bentuk ikhtiar mencegah penularan virus Corona di kota ujung paling barat Indonesia.

"Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoax tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi Covid-19," sebutnya.*